CPNS Kotamobagu Bakal Terima THR

BolmongNews.com, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memastikan menjelang libur idul fitri tahun 2019 akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2446 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu.

Diperkirakan anggaran sebesar 10,3 Miliar yang bersumber dari APBD telah disiapkan guna membayar THR pegawai Pemerintah Kotamobagu.

Menariknya, dari 2446 ASN Pemkot Kotamobagu, sebanyak 232 masih berstatus CPNS. Dalam nota dinas terkait dengan langkah langkah pembayaran THR serta gaji ke tiga belas tahun 2019 yang dilayangkan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah dicantumkan, pegawai yang berstatus CPNS menerima besaran THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Artinya 232 CPNS Pemerintah Kota Kotamobagu hanya menerima THR sebesar 80 persen. Hal tersebut sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan setiap bulannya selama berstatus CPNS. Menurut Kepala BPKD melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, 232 pegawai tersebut akan tetap menerima THR.

“Sesuai petunjuk teknis, CPNS menerima THR. Pembayaran THR bagi CPNS mengikuti penerimaan gaji yang terhitung mulai bulan April,” kata Syafrudin Abas.

Diketahui rincian pembayaran THR meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional. (*)

Komentar