Ditangkap Polsek Muara Beliti, Ahmadi Sempat Buang Barang Bukti

BNews, MUSI RAWAS — Warga Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ahmadi (47), harus berurusan dengan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Anggota kepolisian menyita Barang Bukti (BB), satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

Tersangka Ahmadi ditangkap di Jalan Umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya diwilayah hukum Polres Mura.
Ahmadi merupakan tersangka kesembilan selama digelarnya Operasi Pekat I Musi 2024.

“Tersangka berhasil kami bekuk di Jalan Umum Desa Bumi Agung, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok filter,” Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Kasi Humas menjelaskan, tersangka Ahmadi dibekuk berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024.

Diungkapkanbya, penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu anggota meluncur kelokasi, melihat tersangka.

“Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Namun BB tersebut, sempat dibuang tersangka saat anggota melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Berkat kesigapan, anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang di dalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

“Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Reporter: Umami Yanti

Komentar