Sangadi Pontodon Diberhentikan Sementara

Bolmong.News, KotamobaguSangadi (Kepala Desa) Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Samuel Pasambuna, resmi dinonaktifkan dalam tugasnya.

Penonaktifan ini menyusul dilakukannya penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 67 Tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Sangadi Pontodon,  oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae kepada Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna, di ruangan Sekda Kota Kotamobagu, Senin (4/2/2019).

“Pemberhentia sementara Sangadi Pontodon ini karena ada laporan-laporan terkait pembangunan yang tidak selesai dan dianggap memberikan persoalan serius yang perlu ditangani lebih lanjut dari Pemkot,” ungkap Adnan.

Menurut Adnan, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan jajaran terkait lainnya.

“Walaupun sudah selesai tapi tetap ada sanksi. Sanksinya adalah pemberhentian sementara Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna sampai bulan April 2019. Sebab berdasarkan hasil audit, Sangadi Pontodon terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” tutur Adnan.

Lanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Pemkot Kotamobagu menunjuk Camat Kotamobagu Utara, Ariono Potabuga sebagai pejabat sementara (Pjs).

“Untuk sementara penjabat (Pjs) Sangadi Pontodon diberikan kepada Camat Kotamobagu Utara. Samuel Pasambuna akan aktif kembali pada taggal 1 Mei 2019, sepanjang tidak ada persoalan-persoalan yang timbul saat penonaktifan dirinya,” ujarnya.

Samuel Pasambuna, saat dikonfirmasi usai penyerahan SK Pemberhentian tersebut mengatakan, menerima keputusan Pemkot.

“Saya kira ini sudah keputusan Wali Kota dan kita terima saja,” ungkapnya. (ewin)

Komentar