Izin dan Status Penghuni Kos-kosan di Kotamobagu Akan Diperiksa

BolmongNews.com, Kotamobagu–Dalam waktu dekat ini,  izin usaha kos-kosan diwilayah Kota Kotamobagu dan status para penghuninya akan diperiksa.

Pemeriksaan ini menyusul setelah dilayangkan surat pemberitahuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), Sabtu (20/7/2019) siang tadi.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan  terkait pemeriksaan   perijinan dan  status penghuninya, kepada  para pemilik rumah kontrakan ( tempat kos)  yang ada di Kota Kotamobagu,” kata Kepala bidang oprasional dan pengawalan Sat Pol PP,  Bambang S Dahlan.

 Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan umum  dan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman  masyarakat.

“Surat yang kami kirimkan  kepada pemilik usaha rumah kontrakan, didasari dengan ketentuan perundang – undangan dan Peraturan Daerah, ” jelasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tempat kost di Kotamobagu tidak memiliki izin.  Selain itu, ada juga yang belum memperpanjang izinnya.

“Untuk hari ini, kami telah menyampaikan surat pemberitauan di dua kelurahan. Yakni Kotobangon dan Sinindian,” pungkasnya. (ewin)

Komentar