Kasus Investasi Bodong, Clara Winokan Divonis 1,6 Tahun Penjara

BolmongNews.com, Hukrim–Akhirnya terdakwa kasus investasi bodong Clara Winokan, dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,  Jumat (19/7).

Selain pidana penjara, Clara juga ‘dimiskinkan’ dengan perampasan sejumlah aset oleh negara (lihat grafis).

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim (MH) Adri Sufari, SH M.Hum didampingi Hakim Anggota Satu Imanuel CH. R. Dandes, SH MH dan Hakim Anggota Dua Naula M.M Pangemanan, SH M.Hum. Ketua MH memutuskan Clara Winokan dan Elsi Kauwan dan Suci Wulandari Mamonto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Clara Winokan divonis 1,6 tahun penjara, untuk terdakwa Elsi Kauwan dan Suci Wulandari Mamonto masing-masing divonis 1,5 tahun penjara,” tegas Ketua MH Sufari membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan, majelis Hakim menanyakan hasil putusan tersebut kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau menerima. Clara serta dua koleganya mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro G Kusuma SH masih pikir-pikir terkait dengan keputusan majelis.

Sekadar diketahui, Clara Winokan dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (1/7) lalu. Atas tuntutan itu, dalam sidang pembacaan pembelaan dari terdakwa, Clara menangis dan meminta majelis hakim agar memberikan keringanan. Sebab, kata Clara, dia mempunyai anak “Saya berjanji di hadapan majelis bahwa tidak akan melakukan hal serupa, semoga majelis hakim dapat meringankan hukuman saya,” ujar Clara Kamis (11/7) lalu.

PERJALANAN KASUS CLARA WINOKAN 

17 DESEMBER 2018
Kasus investasi bodong Clara terungkap setelah puluhan
warga BMR yang tertipu mendatangi rumah milik CW alias
Clara di Desa Imandi, Kecamatan Dumoga, Kabupaten
Bolmong

18 DESEMBER 2018
Clara diperiksa penyidik Polres Kotamobagu setelah sejumlah warga yang merasa tertipu membuat laporan

19 DESEMBER 2018
Clara bersama dua adminnya ditahan usai mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Unit III Harta dan Benda (Harda) Polres Kotamobagu.

21 DESEMBER 2018
Polres Kotamobagu melakukan pengembangan, dan
melakukan penelusuran terkait aset milik dari Clara

25 JANUARI 2019
Kasus Clara masuk Kejaksaan Negeri

26 FEBRUARI 2019
Polres Kotamobagu memberikan penangguhan penahanan kepada Clara

13 Juni 2019
Clara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu

1 Juli 2019
Clara dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

17 Juli 2019
Clara divonis penjara 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim

BARANG BUKTI YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA DALAM PUTUSAN MAJELIS HAKIM PN KOTAMOBAGU

Satu unit mobil mitsubishi Xpander DB 1687 DD, nomor rangka MK2NCWANJJ013471, nomor mesin 4A91DT1574 dan kunci mobil

BPKB mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T warna biru metalik DB 4653 DA, nomor mesin DL04776 nomor rangka MHKM 1BA3JCK060991 dan faktur kendaraan bermotor atas nama Hamdun Dotulong

Surat keterangan kepemilikan tanah nomor 592/C.L.1.2/IMD/2006/X2018 atas nama Rizwan Rial Mokoagow (Suami dari Clara Linda Winokan) ditambah situasi gambar tanah yang diukur pada 10 Oktober 2018 yang ditandaitangani Lurah Imandi Jopy Sumigar NIP 19520531198602 1 007

Tas Sling Bag YSL Gray Rp300.000

Hand Bag Eferebest Gray Soft Rp2 Juta

Had Bag Bellagio Yellow Rp600.000

Hamd Bag Gosh Hitam Putih Rp600.000

Hand Bag Bellagio Merah Rp600.000

Sling Bag Pink Rp300.000

Tote Bag Bellagio Soft Purpel Rp600.000

Laptop Asus

Satu unit sepeda motor Honda CRF DB 2179 DU dengan BPKB atas nama Rizwan Rial Mokoagow

Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 2.517 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp251.700.000,- dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 805 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp40.250.000.-

BARANG DIKEMBALIKAN KEPADA CLARA

Mobil Toyota AGYA 1.2 G M/T kuning DB1674 DD, Nomor Mesin 3NRH316540, Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ023677 dan faktur kendaraan bermotor atas nama Clara Linda Winokan.

(Sumber: Klik24.ID)

Komentar