Bakal Calon Sangadi Wajib Divaksin

BOLMONG – Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 96 desa dari 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bomong), dijadwalkan dimulai pada Agustus 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Deyselin Wongkar, Selasa (13/7).

Kepada Bolmong,news ia mengatakan, Pilsang serentak di 96 desa akan dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19. Pemilih dengan jumlah 500 tiap satu TPS.

“Namun jika lebih dari 500 pemilih maka akan ada dua TPS di tiap desa. Dan jika terdapat desa dengan jumlah pemilih mencapai 2000 berarti ada 4 TPS,” kata Deyselin.

Mengenai Permendagri 72 tahun 2020 tetang Pilsang serentak wajib protokol kesehatan, tentu ini dasar pelaksanaannya. Soal adanya usulan sayarat bakal calon (Balon) Sangadi harus memiliki kartu sudah divaksin tentu ini masih akan perlu dikaji lagi. Dirnya masih berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan.

“Karena pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, belum adanya penegasan hal tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bolmong Deker Rompas. Ia menambahkan, syarat dan ketentuan untuk calon sangadi sudah ada regulasinya. Namun, ketika regulasinya akan berubah, tentu waktunya tidak memungkinkan.

“Kalau melihat kondisi pandemi saat ini yang terus berlangsung, secara pribadi itu ada benarnya juga bahwa bakal calon sudah mengantongi kartu vaksin,” ungkap Deker.

“Soal kartu vaksin nanti, itu akan disampaikan ke pimpinan. namun pada prinsipnya semua bakal calon sangadi wajib sudah divaksin,” pungkas Deker.

Diketahui saat ini program vaksinasi covid-19 masal dan gratis ini terus berjalan. Bolmong sendiri telah sukses melakukan pelaksanaan vaksinasi kepada petugas pelayan publik, kartu vaksi pun telah diberikan bagi yang sudah divaksin.

Peliput : Yudi Paputungan.

Komentar