Diduga Korupsi Pembangunan Pasar, ML Ditahan Kejari Kotamobagu

HUKRIM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi melakukan penahanan kepada tersangka ML alias Muk, Jumat (19/11).

Tersangka yang merupakan mantan pejabat di Dinas Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di tahan karena adanya dugaan korupsi pembangunan Pasar Iyok tahun 2016.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Iyok telah masuk tahap dua. Tersangka ML saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” Kata Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agus Susandi, di ruang kerjanya.

Agus mengungkapkan, telah ditemukan kerugian negara pada kasus tersebut. Dimana dari nilai kontrak pembangunan Pasar Rp 2,3 Miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 117, 9 juta.

Dijelaskannya, sebelumnya Kejari Kotamobagu telah melakukan pengembangan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pasar tradisional tersebut, dan menjerat kotraktor EW alias Erna yang telah ditahan terlebih dahulu.

“Dari hasil pengembangan penyidik kejaksaan, keduanya merupakan satu rangkaian dengan kasus tersebut,” terangnya. ML dijerat selaku PPA pada pembangunan pasar tradisional Desa Iyo, Kecamatan Nuangan,” pungkasnya.

Pantauan Bolmong.news di kantor Kejari Kotamobagu, ML menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus sekira pukul 13.30 Wita. Setelah itu langsung dibawah ke rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu untuk menunggu jadwal sidang.

(Yudi Paputungan)

Komentar