DPMPTSP Kotamobagu Gelar Uji Publik Ranperda Perizinan Berusaha

BNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kotamobagu, menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perizinan berusaha di daerah, Rabu (16/11/2022) di Triston Cafe.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta. Dalam sambutannya Sofyan menyampaikan, Perda merupakan produk peraturan perundang – undangan yang dibentuk kepala daerah bersama DPRD setelah melalui proses tahapan, termasuk diantaranya uji publik.

“Olehnya kegiatan hari ini sangat penting dan strategis dalam rangka perbaikan ranperda sebelum menjadi produk peraturan daerah yang bertujuan menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha  sekaligus penyelenggaraan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, akuntabel dan efisien,” ujarnya.

Saat ini kata Sofyan, pengurusan  perizinan di Kota Kotamobagu sudah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Sehingga proses pengurusan perizinan lebih mudah dan bisa dilakukan kurang dari satu jam, jika dokumen data pendukung telah terpenuhi,” tuturnya.

Sofyan menambahkan, dengan adanya kemudahan proses pengurusan izin tersebut diharapkan dapat menarik para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Kotamobagu.

“Karena jika banyak investor yang masuk, maka nilai investasi di Kotamobagu juga turut naik. Dengan demikian, visi dan misi Kotamobagu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat terwujud dengan baik,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Beggie Chandra Gobel, Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngadu, para Camat, Lurah, Kepala Desa serta sejumlah pelaku usaha. (*/Miranty Manangin)

Komentar