DPMD Evaluasi Percepatan DD Tahap II

BolmongNews.com, Boltim— Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD); batas pengajuan pencairan tahap II diwajibkan bagi semua desa untuk segera mencairkannya sebelum minggu ke empat bulan Juni 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Slamet Umbola SE mengatakan, mengingat batas waktu yang menyisakan sepekan kedepan, pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) turun ke setiap desa untuk membantu kelengkapan dokumen yang menjadi prasyarat percepatan pencairan DD tahap II.

“Sampai dengan pekan kemarin, telah terdapat 52 desa yang mengantongi rekomendasi pencairan DD tahap II. Mengingat masih 28 desa yang belum lengkap dokumennya maka kita mengultimatum untuk turun ke lapangan mengkroscek permasalahan dan membantu perangat desa dalam pemenuhan kelengkapan dokumen,” ungkap Slamet, pada Senin (24/06) pagi tadi.

Lanjut Slamet, evalusi percepatan DD yang dilakukan telah berjalan sejak pekan kemarin menyusul adanya kunjungan dari Tim yang dibentuk oleh Kementerian Desa PDTT-RI melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) untuk menggenjot percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019.

“Evaluasi ini sebagai upaya percepatan pencairan DD tahap II. Jadwal evalusi kemarin kita pusatkan di kecamatan Modayag, rencanannya hari ini di Kecamatan Modayag Barat,” tuturnya.

Menurutnya, faktor yang menjadi kendala sehingga menyebabkan aparat desa disulitkan dalam pencairan DD tahap II adalah untuk memenuhi Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018.

“Dalam rapat evaluasi itu kita berikan penjelasan agar pemerintah desa dimudahkan dalam penyiapan dokumen. Sejauh ini sudah banyak desa yang paham dan tengah mempersiapkan proses DD tahap II,” tutup Slamet. (Lee)

Komentar