Terkait Tupoksi, 7 Lembaga di Desa se-Bolsel Bakal Dibuatkan Perbup

BOLSEL–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)L, bakal membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan lembaga adat di bolsel.

Hal ini di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lembaga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rahmat Buludawa, selasa 15 Februari 2022.

“Akan dibuatkan Perbub sebanyak 7 lembaga disetiap desa se- Bolsel Antara lain Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posiandu, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Imam dan Pegawai Syar’i,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, tujuannya agar di setiap lembaga mampu mengetahui peran tugas serta fungsinya (Tupoksi) masing-masing.

“Dasarnya pembuatan Perbub ini merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat,” tandasnya.

(Wawan Dentaw)

 

Komentar