Panambunan: Soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel Harus Sesuai History Sebelum Pemekaran

BolmongNews.com, Bolmong— Dikabulkannya upaya hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tapal batas wilayah Bolmong dan Kabupaten Mongondow Selatan (Bolsel) tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019 lalu, hingga kini masih menunggu hasil perubahan permendagri tersebut.

Seperti diketahui MA memerintahkan dalam waktu 90 hari Mendagri harus membatalkan dan merubah Permendagri 14 tahun 2016 selama 90 hari kedepan.

Asisten I Setda Bolmong B Derek Panambunan mengatakan, pihak Kemendagri sudah menggelar rapat pada akhir Juni lalu dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk melakukan mediasi antara dua daerah ini sebagai dasar perubahan permendagri tersebut.

“Rapat itu dipimpin langsung oleh pihak Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, yang dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan dua daerah Bolmong dan Bolsel,” ujar Panambunan,  Kamis (11/07/2019).

Ia mengatakan hasil rapat tersebut, memutuskan bahwa batas kedua daerah akan dibahas kembali antara Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.

“Kita diminta menunggu mediasi pemprov sambil menyiapkan dokumen-dokumen history sebelum pemekaran,” ucap Panambunan.

Menurut Panambunan, sesuai Permendagri 141  Tahun 2017 salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran.

“Jadi kami akan menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga amanat Permendagri 141 yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” jelas Panambunan.  (Viko)

Komentar