Sejumlah Perusahaan di Bolmong Belum Terapkan Sistem UMP

Ramlah Mokodongan

BolmongNews.com, Bolmong–Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2019 ini di kisaran Rp 3.051.076  atau naik Rp 226.790 dari UMP tahun sebelumnya yakni Rp 2.824.286. Namun hal tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal ini pun diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan bahwa sebagian besar perusahaan masih belum memberlakukan pembayaran UMP sesuai Pergub No 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018 lalu.

”Memang sampai saat ini UMP sudah diberlakukan, namun masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya,”ungkap Ramlah. Selasa (19/3/2019)

Ramlah mengungkapkan, penerapan upah kerja yang diberlakukan perusahaan selama ini masih disesuaikan dengan kemampuan pihak pengusaha maupun instansi swasta, karena masih mengacu pada perputaran perekonomian di beberapa perusahaan.

“Saat ini kami sebatas berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak swasta atau pemberi kerja,” katanya.

Ramlah mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada semua perusahaan yang berada di Bolmong untuk melaporkan besaran upah yang diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya.

“Kita sudah menyurat kepada 100 lebih perusahaan termasuk koprasi di Bolmong agar melaporkan besaran upah yang dierikan untuk karyawan,” ujarnya.

Terpisah, salah satu pengusaha pemilik perusahaan yang enggan dipublis namanya mengaku belum menerapkan UMP karena pendapatannya memang belum bisa mengimbangi pembayaran sesuai UMP.

“Saya disini baru memasuki tiga tahun, karena pendapatan masih kecil saya belum menerapkan UMP pada karyawan saya, jika usahanya semakin maju saya pasti akan membayar gaji karyawan sesuai UMP,”katanya.(Viko)

Komentar