Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

HUKRIM—IS alias Him (53) warga desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, Selasa (12/2/2021) sekira pukul 18.30 Wita.

IS diduga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi, Nomor/776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, tanggal 13 November 2020.

“Menindaklanjuti Sprin Kap Nomor/02/I/2020/Sulut/Res Ktg, Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat. Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke Desa ikhwan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.

“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan dan membawanya ke Mapolres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar