Ormas di Boltim Bakal Ditertibkan

BOLTIM— Penertiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bakal kembali dilakukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ada di wilayah setempat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Boltim Fera Maria Sewow, di ruang kerjanya pada Selasa, 15 Maret 2022, kemarin.

“Kami akan tertibkan ulang, dengan kembali melakukan pencocokan data organisasi-organisasi yang ada sebagaimana persyaratan, seperti keberadaan sekretariat, perubahan struktur kepengurusan organisasi dan lain sebagainya,” ungkap Fera.

Terkait pendataan organisasi ini, Fera mengatakan sudah memenyurat kepada para camat untuk dilanjutkan ke para sangadi (Kepala Desa).

“Agar koordinasinya bisa terarah, karena para camat maupun Sangadi lebih tahu situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing termasuk keberadaan orgasiasi,” ujarnya.

Menurut Fera, sesuai data yang ada terdapat sekira 30-an Ormas di Boltim.

“Tahun ini kemungkinan akan bertambah, karena sudah ada beberapa organisasi yang hanya datang sekedar melapor, namun belum bisa kami data. Sebab masih harus melengkapi dokumen persyaratan, untuk itulah penertiban ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan,” tuturnya.

Fera menambahkan, syarat pendaftaran organsiasi sudah diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

“Dalam bab III tentang pendaftaran, pasal 7 ayai (1) menyebutkan, pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dan memilki struktur kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh pengurus ormas di tingkatan pusat kepada Menteri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum,” kata dia.

“Sementara pasal 7 ayat (2) disebutkan, pengurus ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat, dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah,” sambungnya. (Gazali Potabuga)

Komentar