Ini Penjelasan Tentang Penerapan E-Tilang di Kotamobagu

KOTAMOBAGU—Tilang elektronik (e-Tilang) rencananya akan di launching,  Selasa (23/3/2021) besok, di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk penerapannya di Kota Kotamobagu pun terus dibahas oleh Pemerintah Kota ( Pemkot) Kotamobagu dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, dan melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Novita Citra Mega Restika, S.I.K mengatakan bahwa, pada rapat yang dilaksanakan membahas tentang launching e-Tilang, serta penandatanganan MoU dan PKS yang nantinya akan dilakukan oleh dinas terkait.

“Hal tersebut dilakukan untuk pererat kegiatan e-Tilang di Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Adapun tahap penerapan E-Tilang, misalnya yang bersangkutan (pelanggar) membawa kendaraan roda empat (R4), dan tidak menggunakan sabuk keselamatan, kemudian tertangkap CCTV, akan langsung dimasukkan ke data mobil pelanggar,melalui data base RI (data kendaraan).

“Setelah disimpan, data pelanggar akan muncul. Seperti alamatnya, namanya, kemudian kami berikan surat konfirmasi, melalui PT Pos. Nanti, PT Pos yang serahkan kepada pelanggar. Kemudian, pelanggar harus konfirmasi ke Satlantas. Jika tidak melakukan konfirmasi ke lantas, maka akan langsung dilakukan pemblokiran STNK. Itu berlaku untuk semua jenis kendaraan,” ungkapnya.

Kendati demikian, ada juga kekurangan dari E-Tilang. Contohnya, ketika pengendara menggunakan plat nomor palsu. Karena plat nomor palsu tidak bisa terbaca datanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama Satlantas Polres Kotamobagu, guna finalisasi persiapan MoU, terkait penerapan E-Tilang.

“Pemerintah mendukung penuh penerapan tilang elektronik. Seluruh CCTV yang dipasang sudah dicek, dan semuanya berfungsi dengan baik,” kata Plt Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu Moh. Fahri Damopolii, belum lama ini.

(*/Laras Dondo)

 

 

Komentar