Ini Alasan Pemkot Tutup Eks Lahan Gedung Bioskop Palapa untuk Aktivitas Perdagangan

BNews, KOTAMOBAGU – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menutup aktivitas pasar yang berada di lahan eks Gedung Bioskop Palapa yang tidak memiliki izin resmi, pada Kamis (6/7/2023).

Tim Terpadu yang turun terdiri dari Dinas Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, aktivitas pasar yang beroperasi di lahan eks Gedung Bioskop Palapa ini, sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan.

“Pemerintah Kotamobagu sudah berulang kali mengimbau, namun para pedagang masih belum menyadari pentingnya menaati aturan, sehingga tim turun langsung untuk menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan,” katanya.

Sahaya juga menegaskan, pasca penertiban pihaknya akan terus melakukan pengawasan lewat patroli yang akan dilaksanakan secara rutin.

Dia pun mengimbau, kepada para pedagang di eks lahan Bioskop Palapa tersebut agar dapat memanfaatkan Pasar resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, yakni Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil.

“Mari kita jaga bersama ketertiban dengan menaati aturan. Dengan adanya pasar resmi yang telah disediakan pemerintah, diharapkan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manang

Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menutup aktivitas pasar yang berada di lahan eks Gedung Bioskop Palapa yang tidak memiliki izin resmi, pada Kamis (6/7/2023).

Tim Terpadu yang turun terdiri dari Dinas Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, aktivitas pasar yang beroperasi di lahan eks Gedung Bioskop Palapa ini, sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan.

“Pemerintah Kotamobagu sudah berulang kali mengimbau, namun para pedagang masih belum menyadari pentingnya menaati aturan, sehingga tim turun langsung untuk menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan,” katanya.

Sahaya juga menegaskan, pasca penertiban pihaknya akan terus melakukan pengawasan lewat patroli yang akan dilaksanakan secara rutin.

Dia pun mengimbau, kepada para pedagang di eks lahan Bioskop Palapa tersebut agar dapat memanfaatkan Pasar resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, yakni Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil.

“Mari kita jaga bersama ketertiban dengan menaati aturan. Dengan adanya pasar resmi yang telah disediakan pemerintah, diharapkan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar