Berstatus Jalan Nasional, Ruas Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon Kewenangan BPJN Sulut

BNews, KOTAMOBAGU — Terkait kondisi Jalan Kolonel Sugiono di Kelurahan Kotobangon yang sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa warga karena rusak dan berlubang, mendapat tanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Claudy Mokodongan menjelaskan, ruas jalan yang menghubungkan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.

“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/Kota,” katanya.

Lanjutnya, karena jalan tersebut berstatus jalan nasional sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD.

“Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya. .

Claudy menyampaikan untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini balai jalan wilayah Sulawesi Utara.

“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Wali Koa tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” ujarnya.

Setelah koordinasi, kata Claudy, pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.

Dari kejadian ini, Pemkot Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melalui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” tandasnya. (*/Miranty Manangin)

Komentar