WNI Dapat Ajukan Visa ke Negara Manapun, Ini Penjelasannya

BNews, NASIONAL – Mulai tanggal 10 Oktober, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan Visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg, menggunakan paspor Republik Indonesia (RI) dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Dilansir melalui laman website resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Jakarta, menyampaikan, mekanisme pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg, sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris, Sabtu 8 Oktober 2022.

“Masyarakat pun tidak perlu merasa khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” tambah Aris.

Selain, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Bahkan, proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Aris.

Ia menegaskan kembali, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh Negara di dunia,” tukas Aris. (*)

 

Sumber: Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI
Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar