Eks Dirjen -Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T, Kasus Korupsi Migor

BNews, NASIONAL – Berkas kasus korupsi kelangkaan minyak goreng kini di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah nama siap disidangkan, salah satunya Lin Che Wei. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (22/8/2022), kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan kurun Januari 2022 hingga Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerjasama dengan:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

“Secara melawan hukumyaitumemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlahRp 1.693.219.882.064,perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Masyaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604,perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian NegarasejumlahRp 12.312.053.298.925,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (24/8).

Kelangkaan Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya. (***)

Sumber: detik.com

Komentar