BKPP Kotamobagu Terima Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

BNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menerima Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu melalui Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi, Marini Mokoginta mengatakan, tahun 2022 Pemkot Kotamobagu telah mengusulkan formasi PPPK guru sesuai kebutuhan daerah yakni 50 kuota.

Setelah menerima Juknis dari Kemdikbud Pemkot Kotamobagu akan menggelar rapat terkait pembentukan panitia seleksi PPPK guru tahun 2022.

“InsyaAllah hari ini BKPP akan mengadakan rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dinas Pendidikan, membahas terkait anggota panitia pelaksanaan seleksi PPPK ini,” kata Marini, Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Panitia Seleksi PPPK Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Pengarah : Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya

Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Sekretaris : Kepala dinas yang menangani bidang pendidikan

Anggota : berjumlah gasal/ganjil dan maksimal 7 (tujuh) orang.

Tugas dan susunan anggota panitia seleksi Instansi Daerah ditetapkan dalam keputusan PPK. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan PPK tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing yang relevan.

Peliput: Miranty Manangin

Berikut Juknis pelaksanaan seleksi PPPK:

Klik Disini

Komentar