Ratusan Warga Binaan di Sulut Terima Remisi Natal, Ini Rinciannya

BNews, SULUT – Sebanyak 944 warga binaan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Utara (Sulut) menerima Remisi Natal.

Hal tersebut sebagaimana rilis resmi yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Minggu (25/12/2022).

Plh Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang, menerangkan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik.

Friece Sumolang, menjelaskan, bagi warga binaan yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, harus memenuhi syarat tambahan.

Seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, bagi narapidana kasus korupsi.

“Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis dan ridak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNAC,” jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah isi penghuni lapas/rutan se-Sulut berjumlah 2.692 per 25 Desember 2022.

Rinciannya, narapidana 2.045 orang dan tahanan 647.

Adapun rekapitulasi realisasi remisi khusus Natal 2022 berdasarkan jumlah perolehan adalah sebagai berikut:

1.RK.I

  • 15 Hari = 174 orang
  • 1 Bulan = 585 orang
  • 1 Bulan 15 Hari= 161 orang
  • 2 Bulan = 22 orang
    Total = 942 orang
  1. II
  • 15 Hari = 1 orang
  • 1 Bulan = 1 orang
  • 1 Bulan 15 Hari= 0 orang
  • 2 Bulan = 0 orang
    Total = 2 orang

Total keseluruhan pemberian remisi khusus Natal 2022 = 944 orang

Sementara narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan remisi khusus Natal 2022 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang, dengan rincian:

  • Teroris = 0 Orang
  • Korupsi = 13 Orang
  • Narkotika = 36 Orang
  • Kejahatan terhadap keamanan negara = 0 Orang
  • Kejahatan HAM berat = 0 Orang
  • Ilegal logging = 0 Orang
  • Ilegal fishing = 0 Orang
  • Human trafficking = 0 Orang
  • Money laundering = 0 Orang
    Jumlah = 49 orang

(*/Wahyudy Paputungan)

Komentar