Karutan Kotamobagu Terima Wajengan Kakanwil Ronald Lumbuun Terkait Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi

BNews, HUKRIM – Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Setyo Prabowo, mengikuti Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Grativikasi (UPG), Jumat 10 Maret 2023.

Kegiatan ini berlangsung sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Manado.

Sosialisasi pun dibuka secara resmi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dan ikut dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, ikut dihadiri sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Baca JugaKakanwil KemenkumHAM Sulut Ronald Lumbuun Bertemu Sahabat Lama

Sosialisasi ini digelar dengan harapan, untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran, dalam upaya Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut.

Seperti yang ditekankan Ronald Lumbuun, menurutnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme atau disebut KKN, merupakan bagian dari nilai kami yakni PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Dan ini, kata Kepala Kanwil, harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam melayani publik tanpa kecuali.

“Sehingga itu, integritas pegawai menjadi perhatian utama untuk menciptakan pegawai yang bebas dari KKN,” tegasnya.

Baca JugaItjen Kemenkumham RI Audit Rutan Kotamobagu

Selain itu, ini merupakan bagian komitmen Kanwil Kemenkumham Sulut, dalam memperkuat UPP dan UPG untuk memberikan jaminan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisieni dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ronald Lumbuun pun berharap, dengan adanya penguatan UPP dan UPG ini, tentu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pungli dan gratifikasi.

Sehingga, lanju dia, budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada pegawai dapat dimitigasi.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi serta menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi serta memberikan pelayanan publik yang prima,” tandas Ronald Lumbuun.

Baca Juga:Antisipasi Penyeludupan, Rutan Kotamobagu Dilengkapi Alat X-Ray

Hadiri langsung kegiatan tersebut, Setyo Prabowo menyebut, sebagai UPT pelayan publik, maka Rutan Kotamobagu perlu membentuk tim terkait pemberantasan pungli dan grativikasi. Apapun bentuknya.

Ia bahkan menekankan, bahwa sejatinya sudah menjadi kewajiban selaku pelayan publik untuk menjalankan tusinya.Dan tentu tidak dipungut biaya alias geratis.

Setyo Prabowo juga menegaskan, jika ada petugasnya yang coba-coba melanggar maka akan ditindak tegas.

“Demikian jika didapati perilaku petugas yang melanggar, tentu akan ditindaklanjuti secara berjenjang dari tingkat UPT bahkan hingga Kantor Wilayah,” tegas Setyo Prabowo.

Baca Juga:Pemberian Bantuan Hukum Gratis di Rutan Kotamobagu Dievaluasi

Usai membuka Sosialisasi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber secara panel yang di moderatori oleh Kepala Bagian Program dan Humas Noldy Sahabati, kemudian dilakukan diskusi umum dan tanyajawab dari para peserta.

Selain, Kepala Kanwil Ronald Lumbuun, hadir pula Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H Pakpahan.

Adapun utuk narasumber daam kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Beligan Sembiring serta para peserta Tim UPP dan UPG pada Unit Pelaksana Teknis.

 

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar