DPRD Boltim Gelar Peripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020

BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu (02/06/2021).

Dalam jalannya rapat yang dilaksanakan di Aula paripurna DPRD Boltim tersebut, Wakil Ketua Meidy Lensun ST mengatakan bahwa, penetapan Ranperda pertanggungjawaban APBD ini, merupakan salah satu dari program-program kerja DPRD sendiri. Dimana telah diatur sesuai perundang-undangan pemerintah. Kegiatan ini nantinya akan dievaluasi secara bersama di tingkat Provinsi.

“Sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 194 ayat (1) bahwa rancangan peraturan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya ayat (3) bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan. Kemudian ketentuan pasal 196 ayat (1) bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (Tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi,” kata Wakil Ketua DPRD Boltim.

Refli Lengkong selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltim, membaca laporan terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 kemudian dirubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa penyelenggara urusan Pemerintahan daerah adalah Pemerintah daerah dan DPRD, dalam arti bahwa kepala daerah dan DPRD adalah sama-sama unsur penyelengara Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD dan Kepala Daerah sejauh ini telah membangun sinergitas kerja sama yang harmonis.

“Dalam kaitan ini maka DPRD berpendapat bahwa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah terbangun sinergitas dan terjalin hubungan harmonis dalam rangka penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing,” tuturnya.

Ia menerangkan agenda hari ini, merupakan penjabaran lebih lanjut atas kepemerintahan daerah sebagaimana telah tertuang kedalam perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, tetang penyampaian lampiran hasil pemeriksaan BPK kepada DRPD.

“Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang tetang pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2020 merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 320 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD beserta lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

(Advertorial)

Komentar