Wabup Oskar Manopo Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Boltim Tahun 2020

BOLTIM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manopo menghadiri rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, Rabu (02/06/2021).

Dalam jalanya rapat paripurna istimewa dewan, yang dilaksanakan diruang rapat DPRD Boltim tersebut, Wabup mengatakan bahwa kegiatan ini, sudah merupakan kewajiban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan.

“Penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD), sekaligus dewan membahas dan menetapkan peraturan daerah ini bersama kepala daerah,” kata Wabup.

Wabup Oskar juga menerangkan bahwa, Ranperda tersebut merupakan satu implementasi dalam penyelengaran pemerintahan di daerah dan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan daerah, sebagaimana tertera pada perundang-undang Menteri dalam Negeri.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintahan 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Selain itu Oskar Manopo menuturkan bahwa, Pemkab terus berupaya melakukan sinergitas untuk meningkatkan Pemasukan Asli Daerah (PAD) dengan dilantiknya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Berdasarkan pertimbangan serta untuk meningkatkan PAD Pemerintah memenuhi permintaan dimana telah dilantiknya kepala UPTD PBB. Hal ini tujuannya agar proses PBB mulai dari perencanaan, pendataan, penetapan, penagihan dan pelaporan lebih terarah dan memaksimalkan potensi-potensi penerimaan daerah terutama penerimaan pajak PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Wabup berharap kepada seluruh stakeholder yang berada dilingkungan Pemkab Boltim, agar terus memaksimalkan kinerja.

“Saya berharap seluruh Stakeholder Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tetap bekerja keras, kita syukuri dan banggakan, apa yang telah kita peroleh, jangan dijadikan beban akan tetapi jadikanlah sebagai motivasi untuk selalu berinovasi guna menghasilkan kerja dan karya yang lebih baik lagi kedepannya,” harpanya.

Wabup juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada DPRD Boltim dengan sinergitas mereka dalam mensukseskan Visi dan Misi Bupati Sam Sachrul Mamonto dan dirinya untuk lima tahun kedepan.

“Melalui momentum rapat paripurna penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini, perkenankanlah saya kembali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota Dewan Perewakilan Rakyat Daerah yang telah turut mengawal proses pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban. Bahkan tidak bosan-bosannya memberikan kritikan melalui koreksi yang konstruktif dan produktif sehingga dapat membuahkan hasil sebagaimana yang kita terima saat ini,” tandasnya.

(Fichi)

Komentar