Sosialisasikan Dua Perda, Ini Kata Kepala Satpol PP Bolsel

BNews, BOLSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Penyelenggaraan Sosialisasi Perda itu dipusatkan di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa (14/3/2023).

Adapun kegiatan sosialisasi Perda tersebut meliputi Perda No. 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban umum, Perda No. 5 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.

“Kami berharap setelah mengikuti Sosialisasi 2 Perda ini, jajaran Pemerintah Desa dapat mengetahui dan memahami perda-perda tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bolsel, Arsyad Gobel.

Arsyad menyampaikan, apabila ada pelanggaran terhadap perda, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat mendukung terciptanya situasi dan kondisi Kamtibmas Bolsel yang aman dan tertib,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dihadiri para Camat, Sangadi dan kepala seksi Pemerintahan se Kecamatan Bolaang Uki, serta beberapa perangkat daerah terkait.

Sedangkan para pemateri terdiri dari Kepala Satpol PP Kabupaten Bolsel Arsad Gobel, Kabag Hukum Kadek Wijayanto dan Kasat Narkoba Polres Bolsel.

Reporter: Wawan Dentaw

 

Komentar