Panitia Pilsang Ada Unsur TNI dan Polri, Ini Penjelasan Kadek Wijayanto

BOLSEL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Bimbingan Tehnis (Bimtek) kepada Sangadi, BPD serta Pantia Pemilihan Sangadi (Pilsang), di 38 desa se Bolsel.

Bimtek tersebut dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Alsyafri U Kadullah mewakili bupati, di kantor bupati Lt.3 perkantoran panango. Rabu 09 Maret 2022.

Kepala Dinas PMD, Ramli Abdul Madjid, menjelaska bimtek tersebut di gelar bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan serta regulasi pelaksanaan pilsang.

“Baik itu dari tingkatan desa sampai ke tingkat kabupaten,” kata Ramli.

Ia mengatakan, Dinas PMD merupakan dinas yang menangani langsung pelaksanaan pilsang.

“Sehingga itu kami mengundang semua panitia untuk diberikan pembekalan tentang aturan yang nantinya akan di jalankan. Aturannya ada dalam di Perda dan Permendagri,” ujar Ramli.

Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Bolsel, Kadek Wijayanto, menyebutkan ada beberapa perubahan signifikan, terkait dengan perbaikan dalam menyaring calon kepala desa (Cakades) nanti.

“Termasuk instruksi presiden terkait dengan pencegahan pemberantasan korupsi di Indonesia, yang menjadi urgensi pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021,” sebut Wijayanto.

Salah satu perubahan itu, adalah pasal 16 ayat 1 terkait dengan unsur panitia daerah. Dimana terang Wijayanto, unsur panitia baik kabupaten dan kecamatan sebelumnya tidak ada unsur Polri dan TNI.

Sekarang dengan menggunakan perda no 1 tahun 2022, ada unsur Forkopimda termasuk di dalamnya keterlibatan pihak kepolisian dan TNI.

“Untuk kepanitiaan tingkat kabupaten ada unsur TNI dan Polri, begitupun dengan kepanitiaan tingkat kecamatan,” tandasnya.

(Wawan Dentaw)

Komentar