Gandeng Dinas PMD, Pemdes Pilolahunga Gelar Sosialisasi Perbup No 47 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Lokal Desa

BOLSEL— Pemerintah Desa (Pemdes) Pilolahunga Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Bolsel, melakukan sosialisasi penyusunan peraturan tentang kewenangan lokal desa.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula pertemuan umum kantor desa setempat, dihadiri oleh Kepala Desa Ramlin Djauhari, Sekdes Hujaima Padungge, Aparat Desa, BPD, Lembaga, Pemuda dan Masyarakat. Selasa, (13/12).

Kepala Bidang PMD Darwis Hasan, sebagai pemateri menyampaikan kegiatan ini sangat penting diikuti oleh semua aparat, lembaga serta masyarakat, guna mengetahui peraturan atas kewenangan lokal berskala desa.

“Semua yang menjadi potensi desa di masukan ke dalam RKPDes tahun 2022 untuk Dana Desa,” kata Darwis.

Darwis menambahkan, hingga saat ini desa belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang hak asal usul dan kewenangan lokal desa. Sehingga, kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk penyusunan Perdes dan penggunaan dana desa prioritas tahun 2022.

“Kami fokuskan di tiga hal utama sesuai Permendes No 1 dan No 7 tahun 2021,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) tersebut, terang Darwis, disebut tentang pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Kedepan desa melakukan musyawarah khusunya di RKPDes menentukan prioritas program Dana Desa Tahun 2022 berdasarkan musawarah desa,” kata Darwis.

“Nah, musyawarah ini harus di lakukan berlandaskan pada kewenangan desa, untuk daftar kewenangan desa tersebut ada dalam Peraturan kewenangan desa, namun saat ini desa belum memiliki Perdes. Jadi kami sudah memberikan tata cara penyusunan dan daftar kewenangan desa itu ada dalam perbub nomor 47 tahun 2021. Nantinya desa akan menyusun RKPnya untuk menentukan program apa saja sesuai prioritas dan kewenangan desa,” jelasnya.

Darwis mengatakan, sesuai relnya sangat jelas bahwa kewenangan desa itu diurus oleh desa. “Jadi desa di berikan full merencanakan anggaran dana desa,” katanya.

Dalam rangka penyusunan ini, lanjut Darwis, pemerintah memberikan rambu-rambu aturan, termasuk daftar kewenangan desa.

“Untuk kewenangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 34 itu wajib di laksanakan. Sehingga semua desa tanpa terkecuali, sebelum merencanakan anggaran menyusun APBDes harus memiliki Perdes kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” terangnya.

Usia kegiatan, Sangadi Pilolahunga Ramlin Djauhar, mengatakan, secepatnya akan menggelar musyawarah desa bersama lembaga, untuk membuat Perdes sekaligus menyusun RKPDes untuk tahun 2022.

“Agar nantinya yang menjadi prioritas lokal desa berdasarkan hak asal usul berskala desa, bisa masuk dalam prioritas penggunaan APBDes tahun 2021,” pungkasnya.

(Wawan Dentaw)

Komentar