Buron 9 Bulan, Mantan Sangadi Desa Iloheluma Terduga Korupsi Dana Desa Ditangkap

HUKRIM- Mantan Sangadi Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolsel AM alias An yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tertangkap.

AM merupakan DPO Cabjari Dumoga atas dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa (DD), dalam pengadaan alat produksi mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, tahun 2018 silam.

AM ditangkap tim Cabjari Dumoga yang dipimpin langsung Kepala Cabang (Kacab) Edwin B Tumundo, di salah satu rumah di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Penangkapan itu turut juga di bantu anggota Polres Manado, Rabu (8/9) sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

Sebelumnya AM menghilang selama 9 bulan, sejak 9 November 2020 lalu.

Buronan AM ini diduga melakukan korupsi DD senilai Rp 300 juta lebih, untuk pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 Mesin Paras, 120 unit Tangki Semprot dan 7 unit mesin Katinting.

Sebelumnya, AM sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan tapi mendapatkan perlawanan oleh sekelompok masyarakat dengan mengancam membawa parang, dan melempari batu kepada tim kejaksaan negeri cabang Dumoga.

Dengan kejadian itu, AM melarikan diri dan menghilang. Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan upaya pencarian dengan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Penangkapan tersangka berlangsung di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kota Tomohon,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu Horas Erwin Siregar SH, Rabu (8/9/2021).

“Penangkapan terjadi rumah seorang kenalan tersangka AM yang menjadi persembunyian terakhirnya, setelah sebelumnya beberapa kali melakukan persembunyiannya berpindah-pindah, ” sambungnya.

Setelah ditangkap AM kemudian diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian tim Cabjari melanjutkan dengan menyerahkan Tersangka (DPO) kepada Tim Jaksa Penyidik Cabjari Kotamobagu di Dumoga, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

(Wawan Dentaw)

Komentar