Bersama Pimpinan Parpol, KPU Bolsel Gelar Rakor Tentang Syarat Pencalonan

BOLSEL– Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan rapat kordinasi (Rakor) bersama para pimpinan dan pengurus Partai Politik (Parpol), Selasa (18/8/2020).

Rakor yang dilaksanakan di aula kantor KPU Bolsel tersebut, terkait syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bolsel Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua KPU Bolsel Stanly E Kakunsi didampingi Komisioner KPU Bolsel Divisi Teknis Penyelenggara, Fijey Bumulo, SE dan Kadiv Hukum Topan Bolilio SH, dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Ketua KPU Bolsel, Stanly E Kakunsi, berharap agar semua Parpol memahami  syarat calon untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. “Ini sangat penting diketahui para pimpinan parpol yang memiliki kursi di DPRD yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam tahapan pencalonan harus memenuhi 2 mekanisme. Yaitu partai mempunyai kursi 20% atau 25% total suara sah yang dihususkan untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.  “Atau 4 kursi sebagai satu Fraksi untuk bisa mengusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, atau tidak mendapat suara sah dari partai politik yang ada di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebanyak 25% dari jumlah suara sah yang ada,” ujarnya.

Diterangkannya juga teknis pengisian formulir dan jenis-jenis formulir pada persyaratan pencalonan dan syarat calon. Kemudian laporan hasil kekayaan, foto copy ijazah yang dilegalisir dan minimal jenjang Pendidikan SMA. “Selain itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” terangnya.

Sementara itu, Komiosiner KPU Bolsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Fijey Bumolo menjelaskan, bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4-6 September mendatang.  “Makin dekatnya agenda ini, parpol yang akan berencana untuk mengusung pasangan calon, sudah harus mempersiapkan administrasi sebagai syarat calon dan syarat pencalonan seperti dukungan parpol,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, di mana proses pemerisaan kesehatan bagi pasangan calon yang sudah mendaftar, akan dilakukan di Rumah Sakit Tipe A takni RS Prof Kandow Manado.

“Tes kesehatan bertempat di rumah sakit Tipe A, yakni RS Prof Kandow Manado. Nantinya proses pemeriksaan kesehatan, KPU akan bekerja sama dengan IDI Sulut, HIMSI, BNN Sulut,” ujarnya.

Untuk memudahkan, KPU juga membuka help desk agar pelayanan makin baik. Dimana melalui program tersebut parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon masing – masing.

Selain persyaratan itu, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon yaitu surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi. (ADVERTORIAL/Wawan Dentaw)

Komentar