Sanksi Menanti ASN Jika Tidak Masuk Kerja Hari Pertama

BOLMONG – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pasca libur panjang Lebaran 1443 Hijriah, tentu dituntut.

Terlebih ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dituntut harus dapat menjalankan tugas seperti biasa setelah libur panjang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Umarudin Amba menegaskan, ASN Bolmong wajib masuk kantor, pada Senin 9 Mei 2022, besok.

Jika ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran 1443 Hijriah, bakal diberikan sanksi.

“Ada sanksi menanti jika ASN tersebut tidak masuk tanpa alasan.” tegasnya, Minggu 8 Mei 2022.

“Namun, berbeda jika ada kondisi yang situasional atau dalam keadaan sakit,” tandasnya.

 

(*)

Komentar