Gugatan Solar Cell di PN Kotamobagu Tak Diterima, Majelis Hakim Akan Ralat Putusannya

BOLMONG –  Terkait gugatan yang dilayangkan PT Rukun Jaya Mandiri pada Lampu Solar Cell, lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada 5 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hari ini telah diralat keputusannya.

Berdasarkan putusan PN Kotamobagu terkait atas putusan PN Kotamobagu yang mengadili perkara keberatan dengan putusan PN Nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Kotamobagu.

Kepala Bagian Hukum Muh Triasmara Akub SH MH, pemberitahuan atau relas dari kepaniteraan PN Kotamobagu tersebut, tentang menyangkut perkara yang di dampingi yakni 5 perkara diantaranya Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

“Kami Bagian Hukum Pemkab Bolmong, akan melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kadis PMD dan 5 Camat di Desa yang berkenaan. Kemudian pihak – pihak  tersebut di tarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4,” ungkap Triasmara Akub, Rabu 6 April 2022.

Pada prinsipnya, lanjut dia, terkait dengan perkara tersebut telah dinyatakan NO atau (Niet Ontvankelijkte Verklaard) yang artinya, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Lanjutnya, perkara ini yang dimana sebelumnya, telah dinyatakan pihak penggugat dalam hal ini PT Rukun Jaya Mandiri dengan menangkan perkara tersebut.

Namun, Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan, telah meralat putusan sebelumnya.

Kabag Hukum Triasmara Akub pun menjelaskan, pada kronologi perkara terkait kasus Solar Cell tersebut, muncul setelah medio tahun 2018. Dan itu ada perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri, dan itu kurang lebih ada 21 Desa di Kabupaten Bolmong.

Ia menyebutkan, didalamnya termasuk 5 desa yang sedang di dampingi perkaranya oleh Bagian Hukum Pemkab Bolmong.

Triasmara Akub menjelaskan, setelah dibuat perjanjian tersebut beserta barang untuk pengadaan atau pemasangan lampu Solar Cell,  ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019.

Kemudian dimana setelah setahun perjanjian tersebut, bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan atau berjalan yakni di tahun 2018.

Sehingga itu, lanjut Triasmara Akub, terkait dengan perjanjian tersebut sampai dengan tahun 2021, ternyata belum ada satupun desa mengajukan pembayaran.

Sebab, Triasmara Akub mengatakan, dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang-Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Akhir Desember 2021, pihak penggugat PT Rukun Jaya Mandiri, akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana, lewat Kepaniteraan PN Kotamobagu,” kata Triasmara Akub.

“Dan yang diajukan permasalahan tersebut, baru 5 Desa saja, sedangkan ada 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” sambung dia.

Meski begitu, Pemkab Bolmong dalam proses persidangan ikut menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku saksi ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut, karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami,” tandas Triasmara Akub.

Selanjutnya Adrian F Okay SH MH selaku Perancang Perundang-Undang Bagian Hukum Pemkab Bolmong ikut menjelaskan, pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi putusan dengan memenangkan PT Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat.

Dalam amarnya putusan, menyatakan dan memerintahkan kepada tergugat atau Sangadi, untuk membayar ganti rugi, karena telah melakukan tindakan Wanperstasi atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Selanjutnya, lanjut dia, seminggu berselang, kemudian pihak tergugat dan turut tergugat, ikut mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya.

Upaya ini, tentu dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang baginya telah bertentangan degan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

“Iya hari ini Rabu, 6 April 2022, kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan mengadili. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut,” kata Adrian.

Selanjutnya, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut.

Kemudian, mengadili sendiri dan menyatakan gugatan termohon keberatan 1 dahulu, denga penggugat tidak dapat diterima N.O atau (Niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

Menanggapi hal ini, Adrian selaku tergugat sebagaimana putusan Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan, ikut menyampaikan, tentu saja, pihkanya mersa bersyukur atas putusan tersebut yang dinilai sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada.

“Kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selanjutnya menghormati lembaga Peradilan, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujar dia.

Selanjutnya, Adrian membeberkan, akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu Solar Cell yang terjadi di 26 desa.

“Jadi bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dgn ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adrian.

(*)

Komentar