Tahlis: Penerima Program RLH Harus Sesuai Persyaratan

BolmongNews.com, Bolmong–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) segera merealisasikan program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) untuk warga yang kurang mampu.

Pada Senin (29/04), Pemkab Bolmong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggelar sosialisasi bagi masyarakat penerima bantuan, peningkatan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang. Dalam penyampaiannya, Sekda mengatakan ada 690 rumah tidak layak huni yang akan dibangun oleh Pemkab Bolmong.

“Penerima RLH harus memenuhi persyaratan, seperti rumahnya benar-benar tidak layak, serta pendapatan perbulannya dibawah upah minimum provinsi (UMP),” ujar Tahlis.

Tahlis mengatakan, bahwa prosedurnya, penerima mendapatkan uang tunai ke rekening mereka.

“Tapi mencairkannya harus disertai nota oleh toko bangunan sebagai bukti pembelian bahan bangunan, kalau pengerjaannya nanti perkelompok,” kata Tahlis.

Tahlis mengharapkan, kualitas bangunan untuk RLH benar-benar layak dan tidak asal jadi.

“Bantuan ini harus tepat sasaran, dan bangunannya harus berkualitas baik, karena saya tidak ingin ada bangunan yang asal jadi,” ucap Tahlis.

Menurut Tahlis, penerima bantuan RLH harus by name by address, dan menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial.

“Untuk anggarannya berasal dari APBD 2019,” jelas Tahlis.

Sementara itu tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pihak perbankan, serta calon penerima RLH.(Viko)

Komentar