Sugiarto: SKPD Wajib Menggunakan e-katalog

BNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang, jasa dan dampaknya terhadap proses penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023, Senin (6/3/2023) di Aula Kantor Walikota Kotamobagu.

“Ibu Walikota berkomitmen tentang proses pengadaan barang dan jasa, untuk lebih fokus pada peningkatan komponen dalam negeri, kemudian bagaimana melibatkan pelaku usaha, IKM, UMKM kemudian bagaimana melakukan sistem electronic melalui e-katalog, dan pengadaan sekarang menggunakan e-katalog dengan menggunakan lokal,” kata Sekrtaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.

Sofyan menjelaskan bahwa sosialisasi ini tentang bagaimana Pemkot Kotamobagu melakukan pengadaan melalui e-elektronik dengan menggunakan e-katalog lokal.

“Harapannya dengan menerapkan aturan ini proses pengadaan, bisa lebih akuntabel dengan menggunakan  produk lokal, serta ada keseragaman di dalam proses pengadaan di lintas daerah yang menggunakan e katalog,” tuturnya.

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan semua SKPD wajib menggunakan e katalog, dan penggunaan tinggal menunggu surat edaran dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Jika sudah terbit edaran maka semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, dan itu akan dimulai di triwulan II,” jelasnya.

Sugiarto berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan.

“Serta lebih tertib lagi proses pengadaan barang dan jasa, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar