Polri Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Pornografi dan Judi Online Jaringan Internasional

BNews, HUKRIM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran 6 tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.

Sebelumnya, Polri telah melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online.

Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

“Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. Orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan,” jelas, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/23) di Jakarta.

Dari hasil patroli juga ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila serta sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tidur, alat bantu seks dan laptop.

Djuhandhani menjelaskan, tersangka ketiga RYSS (30) diamankan di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang, mengalihkan dan mentransfer dana.

“Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA (29). Selain itu, ada RD warga Lebak Banten dan NS (22), warga Subang, Jawa Barat berperan sebagai streamer,” jelasnya dilansir dari polri.go.id

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara.

Lalu, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Berikutnya, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.

Selanjutnya Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lalu Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun serta Pasal 55, 56 KUHP. (WP)

Editor: Wahyudy Paputungan,

Komentar