Pakai Palu, Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rutan Manado Dimusnahkan

BNews, SULUT – Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado, sepanjang tahun 2022, dimusnahkan, Sabtu (31/12/2022).

Pemusnahan barang hasil penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa, Handphone, obat Antimo dan senjata tajam.

Pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu.

“Tujuan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, untuk meminimalisir peredaran HandPhone dan barang terlarang lainnya di Rutan Manado,” kata Deny.

Selain itu, Deny berharap, kepada seluruh jajarannya agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Mudah-mudahan di tahun 2023, Rutan Manado bersinar hatinya, bersih dari Narkoba, HandPhone dan piranti lainnya, “ harapnya.

Penulis: Wahyudy Paputungan.

Komentar