Jual Barang Kadaluarsa, Toko Pelangi Mandiri Terancam Ditutup

BolmongNews.com,  Kotamobagu–Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM)  Kotamobagu, Herman Aray, memberikan peringatan keras kepada pemilik toko pelangi mandiri.

Peringatan tersebut berkaitan dengan adanya temuan barang kadaluarsa, antara lain pembalut wanita, bedak cream, dan tissu, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

“Apabila ditemukan lagi menjual barang kadaluarsa maka ada ancaman penutupan usaha,” tegas Aray kepada BolmongNews.com, usai melakukan sidak, Kamis (25/4).

Aray menjelaskan,  pemilik usaha untuk saat ini hanya diberikan teguran dan membuat surat pernyataan. Namun,  jika hal itu terjadi lagi,  pihaknya  bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan memberikan tindakan tegas.

“Dan beliau (pemilik usaha)  akan dipanggil membuat surat pernyataan.
Kami akan bekerjasama dengan Sintap (DPMPTSP) dan Sat Pol PP, ” jelasnya.

Lanjutnya, Dua pekan depan akan dilakukan lagi Sidak disejumlah Supermarket di wilayah Kota Kotamobagu.

“Untuk para pedagang,  gunakanlah barang-barang yang layak dijual. Begitu juga dengan para konsumen,  diharapkan supaya lebih cerdas lagi. Apabila menemukan barang-barang yang kadaluarsa agar melapor ke Dinas Perdagangan, ” imbaunya.

Pemilik toko Pelangi Mandiri Tien Kristen, saat diwawancarai awak media mengaku sudah mengingatkan kepada karyawan.

“Sudah sering diingatkan kepada karyawan agar barang yang kadaluarsa ditarik,” ucap Tien.

Diketahui  beberapa toko yang disidak diantaranya,  Paris Superstore,  Abdi Karya dan Dragon. (ewin)

Komentar