Ini Batas Waktu Pencairan Dana Desa Kotamobagu Tahap II

BNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengatakan batas waktu pencairan Dana Desa (DD) tahap II hingga bulan Agustus 2023.

Kepala Dinas PMD Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru mengatakan 8 dari 15 desa se Kota Kotamobagu telah memasukan syarat pencairan DD tahap II tahun anggaran 2023.

“Desa sudah memasukan syarat pengajuan pencairan diantaranya Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil. Sementara yang sudah cair ada 5 desa, masing-masing Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu,” kata Fahrin Kamis, (8/6/2023).

Adapun batas waktu pemasukan pencairan DD tahap ke II ini, hingga minggu ke 2 bulan Agustus 2023 untuk non BLT.

“Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,”ujarnya.

Untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, Fahrin mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II.

“Kalau ini sudah dilakukan maka secara otomatis anggaran akan disalurkan dari RKUN ke RKUDes, itu artinya program yang akan dilaksanakan juga akan segera terealisasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan DD tahun 2023 fokus ke beberapa kegiatan yang ditekankan pemerintah pusat, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim dan penguatan ketahanan pangan. Selain itu, juga tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar