Ingin Ganti e-KTP Karena Rusak atau Hilang, Kamu Hanya Bawa ini

BNews, KOTAMOBAGU — Bagi masyarakat yang ingin mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) caranya cukup mudah.

Datang saja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa beberapa dokumen terkait data diri.

“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga,” kata Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, Selasa (24/1/2023).

Sedangkan untuk KTP hilang, kata Roy, masyarakat hanya membawa juga beberapa dokumen. Salah satunya surat keterangan dari Kepolisian.

“Harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” terangnya.

Roy juga memastikan ketersediaan blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata dia.

Lanjutnya, kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan baru bagi yang berusia 17 Tahun ataupun penggantian yang rusak.

“Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Wahyu Pratama Andu warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mengaku beberapa hari lalu mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakukan penggantian KTP.

Namun, kata dia, blangko KTP sudah habis.

“Bersyukur kalau blangkonya sudah ada, karena minggu lalu saya ke Kantor Disdukcapil untuk mengganti KTP karena sudah kabur, tapi blangkonya masih kosong,” singkatnya.

Reporter: Miranty Manangin

 

Komentar