DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2021

BOLSEL–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna nota kesepakatan kebijakan anggaran (KUA) Tahun anggaran 2021 serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ir. Arifin Olii, didampingi Wakil ketua satu Salman M. Mokoagow, Wakil ketua dua, Drs. Hartina Badu serta dihadari 13 anggota DPRD dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah,Pimpinan OPD, ASN, Camat dan Kepala Desa, berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin, (14/9/2020).

Sebelum tiga fraksi dalam menyampaikan pandangan umum, di awali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah daerah oleh Peki Bangki. S.Pd selaku sekretaris Dewan (Sekwan). Kemudian penyampaian pandangan umum dari tiga fraksi diantaranya; fraksi trisaksi, fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan dan Kebangkitan. Ke tiga fraksi menyetujui dan menyepakati kebijakan anggaran (KUA) Tahun anggaran 2021 serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021.

Dalam sambutannya, Bupati Hi. Iskandar Kamaru. S.Pt, menyampaikan apresiasi se tinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolsel. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolsel, yang telah memberikan  dukungan dan kerja sama yang baik untuk bersama-sama pemerintah Kabupaten Bolsel, dalam melaksanakan berbagai macam program kegiatan pembangunan,” kata Bupati.

Kepada seluruh perangkat Pimpinan organisasi daerah, Bupati menyampaikan dokumen KUA-PPAS yang akan di sepakati hari ini sebagai pedoman rencana APBD 2021. “Ini bukanlah hanya angka-angka yang tertera di atas kertas. Bukan hanya tentang kegiatan yang kita laksanakan nanti, lalu setelah kegiatan itu selesai maka semua selesai. Tapi, dalam dokumen ini ada puluhan ribu masyarakat Bolsel dititipkan untuk kita realisasikan,” jelas Bupati.

Lanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, dimana setelah ini akan disusun RKA SKPD dan RKA PPKD dan RANPERDA tentang APBD karena sesuai terget, Minggu ketiga bulan September akan di ajukan ke DPRD untuk d jadwalkan sidang paripurna.

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa penyusunan APBD Tahun  2021 memperhatikan juga Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodesifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah, serta Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, maka diingatkan untuk selalu siap dengan segala perubahan. “Perubahan itu baik sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan maupun penatausahaan,” jelasnya.

Iskandar juga mengatakan, untuk peningkatan daerah ini dibuktikan data rilis dari Badan Pusat Statistik. Dimana menunjukan pertumbuhan ekonomi Bolsek naik 6,4 persen pada tahun 2019. Begitu juga pada Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) dalam 4 tahun terahir, menunjukan tren yang positif. Tahun 2016, 63,92 persen dan tahun 2019  naik menjadi 65,28 persen.

Lebih lanjut, kata Iskandar, selama ini pemerintah memprioritas kebijakan penurunan ketimpangan angka hidup dan rata-rata lama sekolah, dengan meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit dan peningkatan jumlah tenaga kesehatan. “Disamping itu juga, upaya mengurangi ketimpangan melek huruf dan rata-rata lama sekolah, secara perlahan setiap tahun dapat kita selesaikan dengan meningkatkan jumlah dan pemerataan distribusi kualitas guru, serta menekan angka putus sekolah dengan peningkatan beasiswa pendidikan,” katanya.

Di akhir sambutan Iskandar mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan  dukungan dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. (Advertorial/Wawan Dentaw)

Komentar