DPMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Periode April-Juni 2023

BNews, KOTAMOBAGU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu himbau pelaku usaha di wilayah daerah Kotamobagu segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III periode April, Juni dan Maret 2023.

Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngadu mengatakan, tujuan pengawasan izin berusaha untuk mengingatkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap 3 (tiga) bulan.

“Sebelum melakukan pengawasan, kami sudah mengantongi list pelaku usaha yang akan diawasi, untuk tahun ini ada sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi sasaran kami,” ujarnya.

Aljufri menegaskan, khusus pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha namun tidak sesuai dengan KBLI NIB, maka akan ditindaklanjuti.

“Nantinya akan diberikan surat peringatan, jika tatap melanggar, maka NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,”tuturnya.

Terpisah Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, periode penyampaian LKPM untuk triwulan III ini telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 10 Juli 2023.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu agar secepatnya melaporkan LKPM tahun 2023,” katanya, Senin (3/6/2023).

Lanjutnya, dengan waktu diberikan diharapkan penyampaian laporan dapat dimanfaatkan seefektif mungkin sesuai kategori usaha masing-masing.

“Jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” tegasnya.

Menurut Aryanto, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum faham atau mengalami kendala saat menyampaikan LKPM.

“Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui https://oss.go.id namun jika masih ada yang mengalami kendala pada saat pelaporan, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar