Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

BNews, NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan akan terbit mulai pada 12 Oktober 2022.

Dalam keterangan resmi melalui siaran Pers yang diterima Bolmong.News dengan Nomor: SP/IMI/010/2022/01, dimana penerapan masa berlaku Paspor yang baru ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022.

“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” sambung Widodo.

Sementara itu, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor, saat ini sedang dalam pembahasan dan melibatkan stakeholder terkait.

Sehingga masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000, untuk Paspor biasa non elektronik. Sedangkan, biaya Rp 650.000, untuk Paspor biasa elektronik.

Bahkan, untuk biaya permohonan Paspor tersebut, berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku Paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap Paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

Perlu diketahui, kata Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disebutkan, Paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan
kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bahkan, selain kategori tersebut, lanjut Widodo, Paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak wajib memilih kewarganegaraanya.

Widodo, pun mencontohkan, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

“Usia tersebut, merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” sebutnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku Paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Sekadar informasi, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 adalah merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

Sumber: Humas Direktorat Jenderal                        Imigrasi 
Editor   : Yudi Paputungan

 

Komentar