Kabar Gembira! Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

BNews, NASIONAL – Kabar gembira bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah Umrah.

Pasalnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim telah menyampaikan, untuk rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk Umrah.

Bahkan, pencabutan syarat ini telah dibahas bersama dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) yang dilaksanakan pada Selasa 21 Februari 2023 lalu.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu
berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat
pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy Karim, dalam siaran pers yang diterima bolmong.news dari Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga :Beri Kemudahan, Kantor Imigrasi Kotamobagu buka Layanan Eazy Passport di Bolmut

Lanjutnya, persyaratan permohonan paspor pun diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun untuk pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengurusan paspor bagi umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menekankan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag tersebut, bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Namun, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Baca JugaTimpora Kotamobagu Dibentuk, Kepala Kanwil Ronald Lumbuun Ajak Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing

“Untuk pemeriksaan sendiri akan dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan melalui wawancara singkat oleh petugas,” ujarnya.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya pun minta perusahaan/asosiasi penyelenggara Umrah dan Haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara Haji dan Umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” sambung Silmy Karim.

Sementara, dalam pemastian kepulangan jamaah Umrah, telah adanya dukungan dan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, juga adanya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahkan, untuk moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Bahkan, kata dia, untuk Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Menurutnya, angka ini sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong yang berada di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang.

Baca JugaMenuju Digitalisasi Arsip, SRIKANDI Bakal Permudah Sistem Kearsipan Imigrasi Kotamobagu

Disamping itu, dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama, meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Sedangkan pada periode Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

“Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia 9.523 orang, Taiwan 5.899 orang, Hong Kong 4.844 orang, Korea Selatan 1.100 orang dan Jepang 575 orang,” pungkasnya.

 

Editor : Wahyudy Paputungan

Komentar