Imigrasi Imbau Masyarakat yang Sewakan Kendaraan ke WNA Berhati-Hati

BNews, NASIONAL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam imbau masyarakat untuk dapat berhati-hati  menyewakan kendaraan ke warga negara asing (WNA).

Hal tersebut, setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau, melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Ini pun dilakukan dengan tujuan mencegah WNA yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Baca JugaDongkrak Sektor Pariwisata, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Dengan melalui integrasi data tersebut, petugas bisa melakukan pemerikasaan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, dengan melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menerangkan, dengan hal tersebut, Imigrasi bisa langsung mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian,” terang Widodo, dilansir Bolmong.News melalui siaran pers nomor: SP/IMI/011/2022/23, Kamis 1 Desember 2022.

“Kemudian, jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” sambung Widodo.

Baca JugaBidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

Sehingga itu, Widodo imbau masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan,untuk dapat lebih berhati-hati ketika
menyewakan kendaraannya kepada WNA.

Jika, WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Ia lanjut menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.

Baca JugaBidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ Duta Layanan Keimigrasian

Widodo memisalkan di Bali. Dimana banyak terdapat orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Maka, kata Widodo, di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

“Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri, karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” pungkasnya.

Bahkan, perjanjian kerja sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut, dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) denga Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)

 

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar