Wawali Sidak di RSUD, Jam Kerja Petugas Kesehatan Akan Dikaji

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Pemerintah Kotamobagu terus optimalkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama di bidang kesehatan diantaranya dengan memastikan kedisplinan tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

“Kami memantau dan cek absen kehadiran para petugas kesehatan agar bisa diketahui mengenai kedisiplinan, dari kehadiran petugas medis dan para medis, kami juga dapat mengukur mengenai kerja dan kinerja para petugas kesehatan yang ada di RSUD Kotamobagu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkhusus pada pasien,” ujar Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, usai sidak, Senin (11/11/2019) kemarin.

Selain itu, Pemerintah Kotamobagu juga akan melakukan study banding di berbagai rumah sakit yang terbaik untuk mendapatkan acuan menentukan jam kerja petugas kesehatan di RSUD Kotamobagu yang nantinya akan dibagikan di tiap-tiap ruangan perawatan medis.

“Pembagian jam kerja (shift kerja) masih mengunakan pola kerja yang lama, tentunya harus perlu diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat terkhusus pada pasien bisa dilayani dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait jam kerja akan dikaji dengan BKPP Kotamobagu untuk mendapatkan mekanisme pembagian shift kerja. “Kami juga telah memberikan dead line kepada BKPP untuk sesegera mungkin mengundang direktur RSUD Kotamobagu untuk membahas mengenai jam kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis, Diana Sandra Pontoh, mengatakan sangat apresiasi terhadap sidak yang dilakukan oleh Wakil Walikota Kotamobagu selaku pimpinan daerah, karena mereka juga sebagai pemilik rumah sakit, sehingga harus melihat kinerja ASN.

“Bahwa sidak yang dilakukan ini dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, karena ini juga menyangkut kerja dan kinerja ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di RSUD Kotamobagu,” ujar Sandra.

Khusus untuk pembagian shift menurutnya waktu yang dipakai masih ikut sistem lama. “Tentunya akan ada penyesuaian sesuai dengan UU yang berlaku,” ungkapnya.(*/ewin)

Komentar