Terkait “Pisang Goroho”, Ormas Perempuan Bakal Tempuh Jalur Hukum

KOTAMOBAGU—Beredarnya video dan pemberitaan dengan menampilkan gambar secara vulgar “Pisang Goroho” ditengah masyarakat melalui media sosial, menuai tanggapan keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perempuan. “Jadi terkait video itu kita meminta masyarakat lebih arif dan bijaksana. Kami juga sangat sesalkan ada media yang memberitakan itu secara vulgar,” kata Erni Tungkagi, pengurus  Forum Partisipasi Publik untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kota Kotamobagu, Rabu (27/5/2020).

Lanjutnya, harusnya masyarakat lebih dewasa lagi melihat adanya kasus ini. Dimana hal ini pasti akan mengakibatkan trauma bagi korban serta keluarganya. “Karena yang hari ini kita lihat vidoenya, apa dampak dari video itu, apa dampak dari anak itu, apa dampak bagi keluarga anak itu, apa dampak bagi masyarakat dan paling penting kenapa video itu ada dan siapa yang menyebarkan video itu. Ini yang kadang masyarakat abaikan. Siapapun korban itu pasti akan trauma,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait pemberitaan dengan menampilkan gambar secara vulgar oleh salah satu media online, asosiasi jurnalist harus segera mengambil langkah tegas. “Jadi asosiasi jurnalis dibawah naungan Dewan Pers seperti PWI, AJI harus segera mengambil langkah tegas. Dan jika pemberitaan ini tidak ditarik serta tidak ada upaya permohonan maaf dari media tersebut, maka kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum,” tegas Erni yang juga salah satu Presidium KAHMI Bolaang Mongondow itu.

Hal yang sama disampaikan aktifis LSM Swara Bobato, Yuyun Wahyuni. Menurutnya Media punya tanggungjawab penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak. “Bagian partisipasi perlindungan anak media itu punya peran penting. Jadi kita minta Dewan Pers dan juga ada asosiasi PWI, AJI ini bersikap tegas. Karena aktivis perempuan dan kelompok perempuan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, jika masih ada pemberitaan yang menyudutkan perempuan apalagi anak-anak korban kekerasan,” pungkasnya. (tr-01)

Komentar