Tempat Usaha Belum Miliki Izin Diawasi

KOTAMOBAGU–Dinas PMPTSP Kotamobagu membentuk tim kerja untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin usaha.

“Setiap minggunya tim ini turun ke lapangan untuk melakukan pendataan para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam mengurus izin hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, Selasa (19/10).

Selain itu kata Ngandu, pihaknya juga siap mendampingi para pelaku usaha yang belum faham tentang tata cara pengisian atau penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Dimana saat ini pihaknya juga telah menyediakan Klinik layanan tentang tata cara pengisian serta penginputan LKPM.

“Iya para pelaku usaha yang telah memiliki NIB, wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM online, dan itu kita fasilitasi dengan membantu mereka tentang cara mengisi maupun penginputan LKPM. Pada intinya kami berkomitmen mempermudah seluruh izin usaha di daerah ini,” tandanya.

Komentar