Suhu Badan Diatas 37,5 Derajat Celcius Tak Bisa Ikut Sidang Paripurna

KOTAMOBAGU–Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat TNI dan Polri yang akan menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (18/8/2020) hari ini, harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes).

Pantauan media, seluruh peserta rapat paripurna sebelum masuk ke ruang sidang paripurna terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu badan. Beberapa petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pun berjaga didepan pintu masuk. “Semua peserta rapat paripurna itu diperiksa suhu badannya,” ujar Telly Talumewoh salah satu petugas Dinkes yang berjaga di depan pintu masuk ruangan kantor DPRD Kotamobagu.

Ia mengatakan, jika ada peserta yang memiliki suhu badan diatas 37,5 derajat celcius tidak bisa ikut rapat paripurna. “Yang normal itu, 35 sampai 36 derajat celcius. Kalau lebih dari 37,5 tidak bisa masuk ke ruang sidang,” katanya.

Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Moh Agung Adati. Ia mengatakan, untuk pemeriksaan suhu badan itu untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Ini hanya untuk menjaga-jaga saja. Dan protokol kesehatan itu wajib dilakukan dalam seluruh agenda kegiatan pemerintahan. Jika ada yang sudah melebihi suhu normal, tidak bisa ikut sidang paripurna, ” kata Adati.

Diinformasikan, DPRD Kota Kotamobagu hari ini menggelar sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun 2019, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Erwin Makalunsenge)

Komentar