Pendaftaran UMKM Penerima Bantuan Diperpanjang

KOTAMOBAGU—Pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 2.400.000 bagi setiap UMKM masih terus dibuka.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Meiva Najoan, S.P., Senin (31/8).

 “Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” ucap Meiva.

 Lebih lanjut Meiva menyampaikan, untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa/kelurahan dapat memasukkan dan mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Mengenai bantuan tergantung dari pemerintah pusat yang akan memverifikasi dan memvalidasi data  masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” ungkapnya. (*)

Komentar