Pegawai Kurang dari 9 Tahun Tak Boleh Pindah

BNews, KOTAMOBAGU – Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo ingatkan CPNS atau pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) untuk tidak boleh meminta mutasi atau pindah tugas sebelum 9 tahun masa dinas.

Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo mengungkapkan, hal ini sebagaimana perjanjian yang telah diteken para pegawai saat kelulusan.

“Untuk CPNS tidak meminta untuk pindah tugas sebelum 9 tahun masa pengabdian, sebagaimana perjanjian yang telah diteken,” tegas Karutan Kotamobagu saat memimpin apel pagi, Seni 7 November 2022.

Dalam apel tersebut, Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo juga mengamanatkan beberapa point penting pada November 2022 ini.

Ada pun agenda besar yang akan dilaksananak Rutan Kotamobagu mulai dari Upacara Hari Pahlawan 10 November, Upacara Hari Ibu 22 November dan Upacara Korpri pada 29 November 2022.

“Agenda-agenda ini akan dilakukan Upacara dan diminta setiap pegawai memakai Batik Korpri terbaru,” tandas Setyo Prabowo.

Diketahui, pada apel pagi tersebut dihadiri para pejabat struktural, staf dan pegawai lingkungan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut.

Reporter : Wahyudy Paputungan

Komentar