Kampanye Calon Sangadi di Kotamobagu Bakal Gunakan Medsos

KOTAMOBAGU–Pemilihan Kepala Desa atau Sangadi (Pilsang) serentak di 15 Desa se Kota Kotamobagu tahun ini, akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilsang menjadi yang  utama. Termasuk pada pelaksanaan kampanye para calon sangadi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga kini masih melanda di Negeri ini.

Untuk itu, terkait Pilsang di tengah Pandemi , Panitia Kerja (Panja) Dekot Kotamobagu menggelar rapat perubahan atas Peraturan Derah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang cara pemilihan sangadi, Senin (08/03/2021).

Rapat perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang cara pemilihan sangadi, Senin (08/03/2021)

Rapat tersebut melibatkan instansi terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Diantaranya, Bagian Hukum setda Kotamobagu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Pimpinan rapat Anugerah Beggie Gobel mengatakan, tahapan Pilsang akan dilaksanakan bulan Juni mendatang.

“Saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19. Sedangkan untuk pemilihan Sangadi sudah pasti akan ada kerumunan, atau pun hal hal yang mungkin saja bisa berdampak terjadinya penyebaran virus ini,” kata Beggie.

Beggie menyarankan, untuk meminimalisir dampak dari Pilsang, maka para peserta harus menggunakan platform digital, baik untuk mesosialisasikan diri atau pun aktivitas lainnya.

“Jangka waktu kampanye hanya 3 hari. Untuk itu lebih meminimalisir penyebaran virus para calon harus lebih aktif dan bisa menggunakan media sosial atau semacamnya,” ujar Beggie.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Edo Mopobela, juga sependapat dengan penyampaian dari anggota DPRD Kota Kotamobagu itu.

“Untuk metode yang diusulkan dengan menggunakan media sosial dan lainnya, pada prisipnya saya sependapat,” katanya.

Namun demikian, Edo menyampaikan, tata cara penerapannya, hingga saat ini masih dalam pembahasan.

“Apakah ditindaklanjuti melalui Perda dan lebih spesifik juga lewat Perwa (Peraturan Wali Kota) untuk menjadi acuan, ini masih dibahas. Insya Allah akan secepatnya menghasilkan kesepakatan dan segera ditetapkan,” ujarnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar